Tata Pamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan
Kebijakan
Tersedia dokumen lengkap kebijakan pimpinan PT (Rektor, Dekan, atau Ketua) tentang tata
pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu dan telah
disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti
Kebijakan terkait tata pamong, tata keola, dan kerjasama dengan mendasarkan pada peraturan yang
telah dirumuskan dan ditetapkan oleh pemimpin baik tingkat Universitas maupun Fakultas, adapun
peraturan yang dijadikan sebagai landasan pengambilan kebijakan diantaranya adalah:
- Kebijakan legalitas oraganisasi dan tata kerja yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
a. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagian ke empat tentang Program Pendidikan Tinggi yaitu pasal 18, bagian Kesembilan Proses Pendidikan dan Pembelajaran pasal 33-44, Bagian Kesepuluh Penelitian, Bagian Kesebelas Pengabdian Masyarakat. (https://tinyurl.com/223th6t2)
b. Tentang organisasi tata kerja Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/5n93wpwf)
c. Uraian tugas (https://tinyurl.com/9xu48p7f), analisis jabatan dan analisis beban kerja Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/mtd6d2pv)
d. Penataan organisasi dan tata kerja Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/5n93wpwf) - Kebijakan pengembangan tata kelola dan tata pamong
a. Pedoman pengelolaan kepegawaian (https://tinyurl.com/mtd6d2pv)
b. Kode etik (https://tinyurl.com/mvfw7vz9) dan peraturan disiplin universitas (https://tinyurl.com/5ykyumkd)
c. Keputusan Rektor Universitas Qomaruddin Nomor : 001.01/PU/UQ/II/2019 Rencan Induk Pengembangan (RIP) Universitas Qomaruddin.( https://tinyurl.com/45hhwt5d)
d. Keputusan Rektor Tentang Renstra (https://tinyurl.com/msrtvdyt) Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/msrtvdyt) 2018-2022. - Kebijakan sistem pengelolaan dan sistem pemjaminan mutu
a. Keputusan Rektor tentang Kebijakan sistem Penjamin Mutu Internal
(https://tinyurl.com/mtapjwvf) Universitas Qomaruddin
b. Keputusan Rektor tentang Manual sistem Penjamin Mutu Internal
(https://tinyurl.com/mtapjwvf) Universitas Qomaruddin
c. Keputusan Rektor tentang Standar sistem Penjamin Mutu Internal
(https://tinyurl.com/mtapjwvf) Universitas Qomaruddin
d. Keputusan Rektor tentang Formulir sistem Penjamin Mutu Internal
(https://tinyurl.com/2huct8yb) Universitas Qomaruddin
e. Keputusan Dekan tentang Struktur Organisasi (https://tinyurl.com/33jjzhcn)
f. Keputusan Dekan tentang penetapan SOP (https://tinyurl.com/yeyxxxf3) - Kebijakan kerjasama
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang kerjasama perguruan tinggi;( https://tinyurl.com/27cn5cnv)
b. Surat Keputusan Rektor Universitas Qomaruddin Nomor Nomor : 014.01/PR/UQ/II/2019 (https://tinyurl.com/3cdak5dj) tentang Pedoman Kerjasama di lingkungan Universitas Qomaruddin
c. Surat Keputusan Rektor Universitas Qomaruddin tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) (https://tinyurl.com/mtapjwvf)
d. Keputusan Rektor Tentang Rencana Strategis (https://tinyurl.com/msrtvdyt) Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/msrtvdyt) 2018-2022.
Peraturan-peraturan tersebut telah disosialisasikan kepada civitas akademika melalui pertemuan formal secara berkala seperti dalam rapat kerja Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/62unzcn9), rapat kerja Fakultas Tarbiyah, selain itu sosialisasi juga melalui media digital website Universitas Qomaruddin, website Fakultas Tarbiyah.
Tata Pamong
Sistem dan perwujudan good governance di Fakultas Tarbiyah dengan struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional, dan disertai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing- masing secara jelas, serta memenuhi lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil. berikut struktur organisasi Fakultas Tarbiyah Universitas Qomaruddin pada gambar 2.1.2.1.
berdasarkan SK Dekan tentang tata pamong Fakultas Tarbiyah sebagaimana berikut:

Berdasarkan gambar di atas dibawah ini penjelasan struktur organisasi sebagaimana berikut:
a. Dekan
1) Dekan mengatur dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian rumpun keilmuan, serta membina dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
2) Dekan menyelenggarakan kegiatan Tridharma beserta seluruh kegiatan penunjangnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik di Fakultas secara berkelanjutan.
3) Dekan melaksanakan program-program untuk mencapai Kontrak Manajemen Fakultas yang telah ditetapkan bersama Rektor.
4) Dekan memiliki tugas dan wewenang :
a) Menyampaikan usulan penetapan kelulusan pendidikan dan lulusan cumlaude, sesuai rekomendasi dari Sidang Akademik penetapan yudisium kelulusan studi.
b) Menyusun dan/atau menetapkan program penyelenggaraan Tridharma di Fakultas merujuk visi, misi, nilai inti, dan tujuan Universitas;
c) Penyelenggaraan Tridharma di Fakultas;
d) Membina penegakan kode etik dosen, kode etik tenaga kependidikan, dan
kode etik Mahasiswa di Fakultas;
e) Menyusun rencana strategis Fakultas untuk diusulkan kepada Rektor;
f) Mengusulkan penyusunan dan/atau perubahan rencana kerja manajerial dan anggaran Fakultas, berdasarkan rencana strategis Universitas Qomaruddin, untukdiusulkan kepada Rektor;
g) Memimpin penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan rencana strategis serta rencana kerja manajerial dan anggaran Fakultas;
h) Mengusulkan penghargaan Universitas dan gelar Doktor Kehormatan sesuai Statuta, Peraturan Universitas, dan ketentuan perundang undangan;
i) Memimpin pengelolaan kekayaan Universitas di Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas dan Universitas;
j) Membina dan mengembangkan, serta mengusulkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai di Fakultas;
k) Membina dan mengembangkan mahasiswa; Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan Fakultas secara ransparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi yang berlaku;
l) Memimpin operasionalisasi sistem informasi manajemen yang andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansidan keuangan, kepersonaliaan, serta sarana dan prasarana di Fakultas;
m) Dapat bertindak ke luar kelembagaan Universitas untuk dan atas nama Universitas Qomaruddin untuk hal-hal tertentu sesuai Statuta dan Peraturan Universitas, denganseijin dan melaporkannya kepada Rektor;
n) Mengusulkan pengangkatan jabatan Akademik Dosen kepada Rektor berdasarkanpertimbangan Senat Fakultas, untuk diajukan kepada Menteri melalui KoordinatorPerguruan Tinggi Swasta Wilayah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan;
o) Membina dan mengembangkan hubungan baik Fakultas dengan alumni,pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional, sesuai
p) Statuta dan Peraturan Universitas, dengan seijin dan melaporkannya kepada Rektor;
q) Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan Fakultas kepada Rektor secara berkala.
b. Unit Penjamin Mutu
Unit Penjaminan Mutu merupakan unit di bawah fakultas yang bertanggung jawab menyelenggarakan penjaminan mutu tingkat fakultas dan program studi mendasarkan penetapan dekan dengan rincian tugas berikut:
1) Mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik
2) Memantau pelaksanaan penjaminan mutu akademik
3) Mengevaluasi penjaminan mutu akademik
4) Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Dekan
c. Program Studi
1) Ketua program studi
a) Menyusun Rencana dan program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
b) Membuat konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan Dekan (studi lanjut, pelatihan staf/pengajar, laboran dan staf administrasi, pelatihan soft skill mahasiswa);
c) Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Program Studi untuk bahan pengembangan;
d) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik program sarjana dalam Program Studi;
e) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
f) Bertanggungjawab terhadap kegiatan di masing-masing Program Studi kepada Dekan dan para wakil dekan.
g) Melaporkan secara tertulis atas kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada Dekan.
2) Sekretaris program studi
a) Membantu menyusun bahan konsep rencana dan program kerja tahunan Program Studi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b) Membantu menyusun bahan konsep rencana pengembangan Program Studi (studi lanjut, pelatihan staf/pengajar, laboran dan staf administrasi, pelatihan soft skill mahasiswa);
c) Membantu membuat pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
d) Mengkoordinir ketatausahaan Program Studi dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan Program Studi;
e) Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi berdasarkan data dan informasi.
2. Tata pamong yang (a) kredibel, (b) transparan, (c) akuntabel, (d) bertanggung jawab, dan (e)
adil.
a. Kredibel
Pemenuhan kredibilitas pada Fakultas Tarbiyah Universitas Qomaruddin sebagai
perwujudan Good University Govermance (GUG) dapat ditunjukkan dengan pelaksanaan
dan capaian sebagai berikut:
1) Penunjukkan Dekan, Kaprodi dan sekprodi di Lingkungan Fakultas Tarbiyah
sesuai dengan statuta Kredibilitas pada Fakultas Tarbiyah Universitas Qomaruddin ditunjukkan dengan
adanya pemilihan dekan dilakukan melalui penjaringan oleh rektor, sedangkan kepala program studi dan sekretaris program studi dilakukan melalui penunjukkan langsung oleh Rektor Universitas Qomaruddin. Universitas melakukan penjaringan jabatan sesuai persyaratan administrasi yang ditentukan. Pimpinan universitas (Tim Penjaringan) melakukan seleksi terhadap lamaran yang masuk sehingga terpilih Dekan yang dinilai kredibel untuk memimpin. Pejabat yang terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor dan diadakan acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan.
2) Pemenuhan Jumlah dan Kualifikasi Dosen Sesuai Standar
Kredibilitas Fakultas Tarbiyah Universitas Qomaruddin Gresik sebagai perwujudan GUG ditunjukkan dengan adanya pemenuhan profil dosen Fakultas Tarbiyah yang mencakup kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik 3 Lektor,2 Asisten Ahli, dan 3 Tenaga pengajar) dan beban kerja dosen yang relevan dengan program studi sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah (DPMK)
3) Peningkatan animo mahasiswa dan jumlah Kerjasama
Kredibilitas pada Fakultas Tarbiyah Universitas Qomaruddin Gresik sebagai perwujudan GUG ditunjukkan dengan adanya peningkatan animo mahasiswa yang mendaftar di prodi Fakultas Tarbiyah dan peningkatan program Fakultas Tarbiyah Universitas Qomaruddin Gresik dengan lembaga lain tahun 2019-2023 terus meningkat, baik kerjasama dalam negeri (KDN) maupun kerjasama luar negeri (KLN). Jaringan kerjasama tersebut mempunyai cakupan dan bentuk yang sangat beragam meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian kolaboratif, konferensi nasional dan internasional, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
b. Transparan
sistem dan pelaksanaan tata pamong di Fakultas Tarbiyah dilakukan secara transparan
ditunjukkan oleh keterbukaan atas semua tindakan, prosedur/mekanisme, dan kebijakan
yang diambil oleh Dekan beserta Kaprodi yang diwujudkan transparasi dalam proses
pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan
1) Transparansi Pembuatan Kebijakan
a) Transparansi dalam penyusunan visi keilmuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam yang melibatkan semua pihak, meliputi: dosen program studi, pimpinan fakultas, alumni, dan juga stakeholder.
b) Transparansi dalam penyusunan perencanaan program kerja dan anggaran pada setiap Tahun Anggaran yang melibatkan seluruh dosen tetap Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
c) Transparansi dalam menyusun sebaran mata kuliah sesuai dengan kompetensi tiap-tiap dosen serta capaian pembelajaran
2) Transparansi Pelaksanaan/ Pengelolaan Program Studi
a) Transparansi dalam proses pengangkatan Dosen melalui pengajuan lamaran kerja, setelah surat masuk selanjutnya prodi akan memberikan balasan atas surat tersebut, jika dibutuhkan dosen baru selanjutnya akan dilaksanakan tes seleksi, jika telah dinyatakan lulus maka akan dijadwadwalkan selama satu semester, setelah itu akan dievaluasi dan jika memungkinkan untuk dijadikan dosen tetap
maka Rektor akan mengajukan kepada yayasan untuk pembuatan Surat Keterangan penetapan dosen tetap Universitas Qomaruddin.
b) Transparansi dalam proses seleksi mahasiswa baru dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh rektor, dimana jumlah kuota didasarkan pada hasil keputusan bersama melalui rapat program studi dan fakultas.
c) Kemudahan akses informasi akademik dan non akademik bagi seluruh civitas akademika melalui website Fakultas Tarbiyah (https://tinyurl.com/yj468wkv).
d) Transparansi nilai yang disampaikan oleh dosen pengampu mata kuliah di awal perkuliahan yang tertuang dalam kontrak perkuliahan dan disepakati antara dosen dengan mahasiswa.
e) Transparansi dalam pemberian informasi beasiswa nampak pada pemberian informasi dengan tanggap melalui grup WhatsApp mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam serta melalui arahan dan konsultasi dari dosen pembimbing akademik pada saat kegiatan kepenasehatan akademik.
3) Transparansi Pengawasan/Evaluasi
Audit Mutu Internal terhadap bagian/unit Fakultas Tarbiyah diselenggarakan oleh
Lembaga Penjaminan Mutu menghasilkan Laporan Audit Mutu Internal merupakan
salah satu bentuk transparansi pengawasan terhadap pembelajaran Program Studi
Manajemen Pendidikan Islam.
c. Akuntabel
Pelaksanaan, tanggung jawab dan fungsinya, sehingga pengelolaan fakultas berjalan efektif dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Akuntabilitas dalam sistem dan pelaksanaan tata pamong di Fakultas Tarbiyah disajikan berikut ini:
1) Akuntabilitas pertanggungjawaban perencanaan program/kegiatan. Akuntabilitas ini dilakukan dengan rapat koordinasi di awal semester (https://tinyurl.com/y6rywsy) melalui koordinasi yang melibatkan seluruh ketua dan sekretaris program studi untuk menyusun rencana kerja bidang akademik.
2) Akuntabilitas pertanggungjawaban pelaksanaan program/kegiatan. Pelaksanaan rencana kerja bidang akademik, pengelola program studi melakukan persiapan administrasi akademik yang kemudian disosialisasikan ke seluruh civitas akademika melalui rapat rutin program studi (https://tinyurl.com/bdduuv3n).
3) Akuntabilitas pertanggungjawaban monitoring dan evaluasi program/kegiatan. Ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi memonitor kinerja akademik di tingkat program studi dalam menerapkan tata kelola administrasi dan pelayanan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) (https://tinyurl.com/yeyxxxf3) yang sudah dirumuskan dan ditetapkan oleh fakultas. Kemudian,ketua program studi secara periodik (setiap satu satu tahun sekali) menyusun laporan kegiatan kepada dekan Seluruh proses monitoring pelaksanaan kegiatan mengacu pada Sistem
Penjaminan Mutu Internal
4) Akuntabilitas pertanggungjawaban dalam hal keuangan dan administrasi nampak pada beberapa
proses penganggaran dan
pelaksanaan (https://tinyurl.com/fp3skwrf) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
5) Akuntabilitas kinerja dosen dan tendik melalui SKP, dan BKD.
d. Bertanggung Jawab
Tanggung jawab dalam sistem dan pelaksanaan tata pamong di Program Studi Manajemen Pendidikan Islam mengacu kepada SK tentang Organisasi dan Tata kerja Universitas Qomaruddin (https://tinyurl.com/5n93wpwf) yang ditunjukkan oleh beberapa hal berikut.
1) Program kerja dan kegiatan di Fakultas Tarbiyah diselenggarakan berdasarkan sasaran strategis dan program yang ditetapkan dan disetujui Rapat Pimpinan dan pertimbangan SPI dan LPM kemudian dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan.
2) Evaluasi dan perencanaan program kerja dan kegiatan dilakukan di akhir tahun dalam Raker Pimpinan Fakultas Tarbiyah.
3) Para pengelola program studi mengelola program studi diawali dengan kontrak kerja antara ketua program studi dengan dekan. Hasil pelaksanaan kegiatan diwujudkan dalam pembuatan laporan (progress report). Laporan disampaikan kepada pimpinan fakultas.
4) Penetapan standar pembelajaran: 1) kompetensi lulusan 2) isi 3) standar 4) proses 5) penilaian 6) dosen 7) pengelolaan dan 8) pembiayaan. Standar diimplementasikan dan dilakukan monev untuk tindakan perbaikan berkelanjutan.
5) Sistem monitoring dan evaluasi dari setiap kegiatan program studi dilakukan pada tiap semester dengan mengadakan audit internal yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas. Evaluasi terhadap kinerja dosen dilakukan melalui Indeks Kepuasan Mahasiswa (IKM) setiap semester.
e. Adil
Adil dalam sistem dan pelaksanaan tata pamong di Program Studi Manajemen Pendidikan Islam menyangkut pembagian tugas dan kewajiban yang jelas, pemberian informasi yang menyeluruh dan lengkap, serta pemberian penghargaan maupun sanksi yang tepat untuk semua unsur di dalamnya yang mengacu kepada Keputusan Rektor Nomor Nomor 010.01/PU/UQ/III/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian (https://tinyurl.com/mvfw7vz9) Universitas Qomaruddin, dan tentang Kode Etik serta
Peraturan Disiplin Universitas.( https://tinyurl.com/mvfw7vz9) Penerapan aspek adil tata pamong UPPS terimplementasikan dalam aktivitas berikut;
(1) Pengaktifan semua civitas akademika dan tenaga Kependidikan sesuai dengan peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi (https://tinyurl.com/37yp7vb3), (2) UPPS memberikan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh mahasiswa, Pegawai maupun Dosen, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan juga upaya yang dilaksanakan oleh civitas akademik, (3) UPPS memberikan fasilitas dan juga kesempatan yang sama bagi mahasiswa, pegawai maupun dosen untuk mengembangan kompetensi dan karir, ijin
belajar/studi lanjut bagi dosen, pelatihan pengembangan bahasa bagi mahasiswa, pegawai dan juga dosen, short course penulisan Jurnal baik dalam maupun luar negeri, dan kegiatan-kegiatan yang lain, (4) Adanya kesempatan yang sama dalam Program Penerimaan mahasiswa baru, pemberian penghargaan kepada mahasiswa dan beasiswa baik nasional maupun internasional.
Tata Kelola
Sistem dan pelaksanaan tata kelola di UPPS yang menggambarkan adanya (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) pemilihan dan penempatan personel, (4) pelaksanaan, (5) pemantauan dan pengawasan, (6) pengendalian, (7) penilaian, (8) pelaporan, dan (9) pengembangan sebagai wujud tindak lanjut evaluasi tatakelola secara periodik. Kebijakan tata kelola disosialisasikan oleh pimpinan Universitas
Qomaruddin melalui rapat koordinasi ditingkat fakultas dan program studi.
- Perencanaan
Program kerja Tri Dharma PT mengacu kepada visi, misi dan tujuan Universitas dan Fakultas yang disusun oleh pimpinan fakultas. Perencanaan disusun adaptif dan prospektif dalam bentuk Rencana strategis (https://tinyurl.com/bdzxp7b2), Rencana operasional (https://tinyurl.com/2zznyf46), dan penyusunan program kerja berdasarkan pada hasil evaluasi tahunan dengan menggunakan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) meningkatkan Tri Dharma dan penguatan lembaga. Perencanaan merupakan perwujudan rencana operasional kegiatan tahunan yang
diselenggarakan oleh Fakultas dan prodi. Perencanaan program kerja dipimpin langsung oleh Dekan dengan peserta seluruh pimpinan prodi Fakultas Tarbiyah. Komponen perencanaan terkait dengan program pengembangan dan penguatan lembaga, termasuk Rencana Pengembangan atmosfer akademik, program penelitian dan PkM diajukan ke Universitas untuk dilakukan review berkaitan dengan kelayakan, rasionalitas dan kemanfaatan setiap kegiatan yang direncanakan. Dibidang akademik, perencanaan dilakukan melalui rapat koordinasi awal perkuliahan semester di tingkat fakultas terkait dengan kebijakan-kebijakan baru, jadwal perkuliahan, evaluasi perkuliahan, kepenasehatan akademik, penggunaan ruangan dan laboratorium. Selain itu, berdasarkan Standar Mutu LPM universitas: perencanaan di bidang akademik dilakukan pada awal semester melalui rapat rutin yang dihadiri oleh semua dosen prodi (DTPS). Dalam rapat ini dibahas tentang sebaran mata kuliah, konten materi, strategi pembelajaran, penentuan dosen rumpun ilmu, jadwal perkuliahan yang dapat diakses melalui laman SIAKAD (https://tinyurl.com/3cwr3skt). - Pengorganisasian
Dalam mewujudkan tata kelola efektif di lingkungan Fakultas Tarbiyah, Dekan dibantu para prodi-prodi terkait guna mendukung pelaksanaan aktivitas Tri Dharma PT. Dekan berkoordinasi untuk mengorganisir kegiatan program kerja bersama dengan Kaprodi. Selain itu, Dekan berkoordinasi untuk mengorganisir aktivitas bidang akademik, meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Selain itu juga mengorganisir aspek dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas Tarbiya. Dekan berkoordinasi dengan AAKK untuk mengorganisir bidang akademik dan kerjasama, seperti pengelolaan sistem Kartu rencana Studi (KRS) melalui jurnal perkuliahan, presensi kuliah, bimbingan akademik dan tugas akhir, ujian-ujian dan wisuda melalui SIAKAD (https://tinyurl.com/3cwr3skt). Dekan juga berkoordinasi dengan AUPK
seperti perencanaan program kerja, pendanaan, dan sarpras - Pemilihan dan Penempatan Personil
Dekan memilih Person in Charge (PIC) kegiatan dalam melaksanakan rencana kerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. PIC diangkat dan bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan mulai proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Semua dosen di lingkungan Fakultas Tarbiyah telah memenuhi kualifikasi akademik minimal magister (S2), sehingga sudah dapat melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Dosen yang mengajar mahasiswa jenjang magister, minimal bergelar doktor (S3). Dosen ditempatkan pada prodi sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengampu mata kuliah yang selaras dengan bidang keahlian dan kompetensinya.
Dekan menempatkan tenaga kependidikan sesuai kualifikasi dan kompetensinya untuk mendukung optimalisasi pelayanan pada civitas academika Fakultas Tarbiyah. Misalnya pada bagian tenaga kependidikan untuk laboratorium komputer ditempati ahli di bidang Informatika, bagian keuangan menempatkan tenaga kependidikan dari ahli di bidang keuangan. - Pelaksanaan
Dekan memberikan arahan kepada penanggung jawab kegiatan sekaligus memantau perkembangan pelaksanaan setiap aktivitas dalam pelaksanaan rencana kerja. Dekan berkoordinasi dengan Kaprodi dan sekprodi agar program kerja terarah sesuai tujuan dan target luaran yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan rencana kerja. Dekan bertanggung jawab terhadap terpenuhinya Standar Mutu Proses Pembelajaran yang tertuang dalam Standar Mutu Internal Pendidikan. Dalam kegiatan akademik. Kaprodi diarahkan oleh Dekan agar pelaksanaan PBM sesuai standar yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian aktivitas perkuliahan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), penggunaan hasil riset, PkM, dan publikasi sebagai bahan perkuliahan, taat administrasi perkuliahan, dan kewajiban dosen memberikan umpan balik pada mahasiswa. Dekan memberikan arahan dan motivasi kepada semua dosen terkait kewajiban dan hak melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui kompetitif, baik internal fakultas, universitas, maupun kementerian agama melalui akses LP2M dan litapdimas (https://tinyurl.com/bhn8ys5k). - Pemantauan dan Pengawasan
Indikator Pemantauan dan Pengawasan terkait dengan kegiatan memantau dan mengawasi bersama-sama, serta membuka diri dan selalu merespon positif terhadap kegiatan monitoring atau evaluasi dan audit internal maupun eksternal tentang implementasi Standar Manajemen Mutu yang dilakukan oleh LPM Universitas Qomaruddin. Tri Dharma Perguruan Tinggi dikontrol dengan indikator yang sesuai prosedur penjaminan mutu Capaian target perencanaan (planning target), Program Studi MPI dapat dipantau dengan acuan pada laporan kinerja prodi. Program studi MPI dalam mencapai peningkatan mutu internal secara teratur mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi setiap semester. Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut melibatkan semua dosen yang
ada di Fakultas Tarbiyah (https://tinyurl.com/bdduuv3n). Program studi MPI juga membentuk tim-tim kerja yang bekerja sepanjang tahun mengenai hal-hal strategis seperti membahas komponen-komponen evaluasi diri yang perlu disiapkan untuk diimplementasikan. Evaluasi program studi diarahkan pada aktivitas dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui laporan Beban Kerja Dosen (BKD) dari semua dosen Program Studi. Evaluasi kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran dilakukan dengan memonitor kehadiran dosen dan mahasiswa dalam perkuliahan melalui jurnal kelas pada SIAKAD (https://tinyurl.com/3cwr3skt). serta pencarian umpan balik dari mahasiswa melalui dialog dan Forum Ketua Kelas (FKK). Evaluasi program pendidikan dan pengajaran secara
keseluruhan, dilakukan oleh LPM di tingkat pusat (rektorat). Evaluasi kegiatan bidang penelitian dan pengabdian masyarakat didasarkan pada data laporan pelaksanaan program setiap akhir semester - Pengendalian
Pengendalian pada Fakultas Tarbiyah dilakukan atas berbagai hal agar sesuai dengan ketentuan. misalnya pengendalian dilakukan dalam bentuk tinjauan manajemen atau rapat evaluasi untuk membahas rencana perbaikan yang akan dilakukan dari hasil pelaporan kinerja dosen dan tenaga kependidikan, hasil evaluasi dan audit internal (AMI), hasil survei kepuasan (IKM), isu-isu perubahan strategis, audit eksternal oleh BPK.
Kegiatan tinjauan manajemen dilaksanakan setiap tahun dan diikuti oleh seluruh pimpinan perguruan serta pihak-pihak eksternal terkait, sedangkan rapat evaluasi diselenggarakan setiap semester dengan pelibatan seluruh pimpinan Fakultas. Selama kondisi pandemi, untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar maka perkuliahan dilaksanakan secara online (dalam jaringan). Pengendalian kegiatan perkuliahan daring dilaksanakan melalui tahap pelatihan perkuliahan daring kepada dosen dan mahasiswa melalui platform E- Learning, zoom dan sebagainya. - Penilaian
Pemimpin Fakultas dan Kaprodi setiap tahun melakukan penilaian terhadap capaian aktivitas tridharma selama satu tahun akademik. Capaian yang dinilai meliputi beberapa
komponen dalam standar mutu, diantaranya:
a. Laporan evaluasi capaian kinerja tahunan melalui Audit Mutu Internal (AMI) (https://tinyurl.com/bdajpzx4) yang dilakukan setahun sekali.
b. Laporan evaluasi kegiatan semesteran melalui Indikator Kinerja Utama (IKU)
c. Kegiatan monitoring dan evaluasi akademik (perkuliahan, bimbingan, serta kepenasehatan)
setiap semester dilaksanakan Sistem Informasi Akademik / (https://tinyurl.com/3cwr3skt)
d. Monev penelitian dan pengabdian masyarakat dilakukan oleh LP2M (https://tinyurl.com/bhn8ys5k) laman: dengan prosedur pada laman: LPPM Universitas Qomaruddin/ Kaprodi melakukan penilaian terhadap kinerja staf melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen. Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun untuk menilai kinerja pegawai selama kurun waktu satu tahun akademik. Kinerja dosen juga dinilai melalui Beban Kinerja Dosen (BKD) pada setiap akhir semester. - Pelaporan
Pelaporan aktivitas akademik dilakukan oleh pimpinan di lingkungan Fakultas Tarbiyah setiap akhir kegiatan melalui SIAKAD (https://tinyurl.com/3cwr3skt). Laporan keuangan dilakukan melalui membuat laporan tertulis (https://tinyurl.com/4bydu9pz). Dekan juga mendokumentasikan hasil rapat-rapat dengan seluruh kaprodi dan Gugus Penjaminan Mutu, yang kemudian dibawa ke RTM tingkat universitas. Sementara itu dosen dapat melakukan pelaporan pelaksanaan pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada laman sistem: SIAKAD (https://tinyurl.com/3cwr3skt). - Pengembangan
a. Fakultas Tarbiyah melakukan pengembangan kelembagaan melalui pendampingan
dalam penyusunan laporan evaluasi diri setiap prodi
b. Fakultas mengoptimalkan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen melalui
program pengembangan penelitian rekognisi.
c. Pengembangan dalam bidang pengajaran dan riset dilakukan melalui penguatan
kompetensi dosen dalam pengelolaan Learning Management System (LMS) yang dilakukan setiap tahun dan menggunakan dalam pembelajaran (https://tinyurl.com/4md4xpvf) .
d. Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) melakukan banchmarking sebagai upaya
pengembangan dengan beberapa kampus, diantaranya adalah: UIN Malang, UIN
Jambi, UIN Aceh, UIN Palembang, UIN Batu Sangkar (https://tinyurl.com/3wdu2866)
e. Pengembangan sistem informasi dan teknologi untuk mendukung tata Kelola yang lebih baik.
f.Pengembangan sistem manajemen risiko yang dikendalikan oleh Satuan Pengawasan Internal dan Lembaga Penjaminan Mutu dengan ruang lingkup akademik dan non akademik.
g. Fasilitasi dosen, tendik dan mahasiswa untuk pengembangan diri dengan berbagai macam pelatihan dan pengembangan.
Kepemimpinan
UPPS memiliki kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Fungsi kepemimpinan dikenal dengan kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan public yang sangat kuat. Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional program studi. Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi. Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.
- Kepemimpinan Operasional
Kepemimpinan operasional menunjukkan bagaimana pengelola program studi merealisasikan
program-program/ kegiatan program studi berikut:
a) Program kerja Fakultas Tarbiyah tersusun secara sistematik merujuk pada rencana strategis Fakultas Tarbiyah (https://tinyurl.com/47kk9zpv) dan dievaluasi sesuai waktu yang ditargetkan. Penyusunan program kerja dalam rangka mencapai visi dan misi Fakultas Tarbiyah dilaksanakan melalui rapat kerja yaitu rapat akademik yang melibatkan Kaprodi, dan sekretaris prodi, yang dilakukan setiap awal semester Ganjil dan genap.
b) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan Fakultas Tarbiyah sesuai kalender akademik
(https://tinyurl.com/47kk9zpv) yang ditetapkan Rektor melalui Kabiro AAKK.
c) Pengelolaan layanan akademik dan non akademik diatur dengan berbagai SOP layanan
(https://tinyurl.com/2ffucwmu). (https://tinyurl.com/yeyxxxf3)
d) Dekan dan Ketua program studi melaksanakan perjanjian kinerja secara individu baik dosen
maupun tenaga kependidikan dilakukan setiap awal tahun
e) Ditetapkannya Pedoman dan aturan yang dijadikan rujukan dalam pola kepemimpinan
diantaranya Rencana Strategis (https://tinyurl.com/msrtvdyt), Statuta Universitas
(https://tinyurl.com/5x5kbbt8), Pedoman Pendidikan Universitas dan Fakultas Tarbiyah
(https://tinyurl.com/y4z5yfze), Pedoman Etika Civitas Akademika Universitas
(https://tinyurl.com/mvfw7vz9), Standar Operasional Prosedur (https://tinyurl.com/y6fwvtk8)
dan tupoksi pengelola Program Studi untuk mencapai Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan Universitas (https://tinyurl.com/5n93wpwf)
f) Pelaksanaan berbagai rapat yang diselenggarakan secara periodik dan tentative untuk koordinasi, operasionalisasi, tinjauan dan evaluasi program Fakultas Tarbiyah. - Kepemimpinan Organisasional
Karakteristik Kepemimpinan organisasi yang telah diterapkan oleh Fakultas Tarbiyah dan
Program Studi MPI sebagai berikut:
a) Penetapan Struktur organisasi dilengkapi dengan uraian tugas semua organ. Unit
Pengelola Program Studi mengorganisir unit-unit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
(best practice).
b) Secara organisasi pengelola Program Studi bertanggung jawab langsung kepada Dekan
Fakultas Tarbiyah. Setiap Tahun Ketua Program Studi memberikan laporan evaluasi kinerja
Program Studi meliputi aspek pendidikan dan pembelajaran, kemahasiswaaan, penelitian
dan pengabdian masyarakat. Mekanisme ini bisa dilakukan melalui rapat pimpinan secara
periodik, melalui Lakip MPI dan pelaporan evaluasi kinerja Program Studi.
c) Penyusunan program kerja dalam rangka mencapai visi dan misi Fakultas Tarbiyah
dilaksanakan melalui rapat kerja yaitu rapat pimpinan, rapat tinjauan manajemen dan rapat
kerja yang melibatkan semua pimpinan yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Rapat
pimpinan dilakukan pada awal tahun. Pelaksanaan rapat tersebut membahas tentang
aktivitas akademik sesuai kalender akademik.
d) Kepemimpinan organisasi diwujudkan dengan memfasilitasi dosen dan tendik untuk
mengikuti pelatihan layanan berbasis IT untuk meningkatkan layanan akademik dan non
akademik. - Kepemimpinan Publik
Kepemimpinan Publik Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dapat dikatakan sangat
berhasil. Hal ini ditunjukkan oleh keikutsertaan pengelola program studi baik dalam masyarakat
akademik maupun dalam masyarakat luas secara umum. Data nama dosen beserta posisi
dalam organisasi yang diikuti disajikan pada Tabel dibawah ini.

- https://tinyurl.com/3sbff68w
- https://tinyurl.com/y5zv4pxd
- https://tinyurl.com/22pjvdc6
- https://tinyurl.com/5n8zfrd5
- https://tinyurl.com/cf76amab
- https://tinyurl.com/m5r5nj25
- https://tinyurl.com/ycyjt4p4
- https://tinyurl.com/varymzrv
- https://tinyurl.com/varymzrv
- https://tinyurl.com/bd5dx7vb
- https://tinyurl.com/bd5dx7vb
- https://tinyurl.com/bd5dx7vb