Keuangkan dan Sarana Prasarana

Kebijakan

Tersedia dokumen lengkap kebijakan pimpinan PT (Rektor, Dekan, atau Ketua) untuk keuangan, sarana, dan prasarana, dan telah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS. Kebijakan tentang pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 60/Pmk.02/2021 (https://tinyurl.com/mryt4fa6) Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
  • Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5 /AG/2020 (https://tinyurl.com/4r42mjxm) Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
  • Peraturan Rektor Universitas Qomaruddin Nomor 003.01/PR/UQ/II/2019 (https://tinyurl.com/yv7ayyz4) Tentang Pedoman Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Universitas Qomaruddin Gresik
  • Keputusan Rektor Nomor 004.01/PR/UQ/II/2019 (https://tinyurl.com/329b3wyc) tentang Sistem dan Prosedur Akutansi Keuangan
  • Keputusan Rektor Nomor 005.01/PR/UQ/II/2019 (https://tinyurl.com/4kamh8ua) tentang Pedoman dan Mekanisme Penetapan Besaran BOP bagi mahasiswa
  • Keputusan Rektor Nomor 006.01/PR/UQ/II/2019 (https://tinyurl.com/2fku4u88) tentang Mekanisme dan Majanemen Administrasi Pelaporan Keuangan
  • Standar Pembiayaan Pembelajaran Kode UQ-STD/SPMI/S.1.08 (https://tinyurl.com/52fmh6bw) Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) Universitas Qomaruddin
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Kode UQ-STD/SPMI/S.2.08 (https://tinyurl.com/bdcrz6y7) Sitem Penjamin Mutu Internal (SPMI) Universitas Qomaruddin Standar Pendanaan dan Pembiayaan PKM Kode UQ-STD/SPMI/S.3.08

Qomaruddin Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan melalui kegiatan rapat kerja universitas rapat kerjaFakultas Tarbiyah, workshop penelitian setiap tahun, pembekalan KKN dan PkM yang dilakukan setiap tahun (https://m.youtube.com/@LPPMUniversitasQomaruddin/videos). Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan dan dimonitoring (https://tinyurl.com/4t5bwkmr). Adapun evaluasi anggaran dilakukan dalam rapat pimpinan Universitas Qomaruddin. Adapun tindak lanjut dari evaluasi, dan audit internal maupun eksternal terhadap pelaksanaan program dan anggaran dilakukan dalam rapat tinjauan manajemen untuk menyepakati tindak lanjut dan perbaikan program di tahun berjalan dan tahun berikutnya.